Warga Negara adalah mereka yang tinggal dan menetap di suatu negara dan diakui oleh UU negara tersebut. Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Nah,seseorang dengan keanggotaan yang demikian itu yang disebut warga negara.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.


Saya adalah Warga Negara Republik Indonesia, karena saya diakui dalam UU dengan tandanya memiliki KTP sebagai asli warga negara Indonesia.  Setiap warga negara pasti harus memiliki kontribusi terhadap negaranya, dalam hal ini saya harus memiliki kontribusi untuk negara saya, Indonesia. Memang, kontribusi saya terhadap negara terbilang tidak banyak, saya belum pernah terdengar di radio, terpampang di televisi dan tercantum di Internet sebagai anak bangsa berprestasi. Yang saya lakukan mungkin masih hal-hal kecil yakni memberi contoh atau mengajak orang-orang untuk menjaga lingkungan, dan dari yang paling mudah bin gampang, membuang sampah pada tempatnya. Saya ingat kata-kata seseorang yang mengatakan "jangan jadi popular, tapi jadi yang berpengaruh dalam kehidupan mereka", semoga dengan apa yang saya lakukan mempengaruhi orang-orang disekitar saya agar ikut bersama-sama menjaga lingkungan dengan diawali tidak membuang sampah sembarangan.

"Alam itu masa depan, merusak alam = merusak masa depan..."
Febi Hediyanto

Source :

Warga Negara dan Negara

Posted on

Friday, December 16, 2011

Category

,

Leave a Reply